Dweller

Advertise

­ ­

Wednesday, December 8, 2010

Pekerjaan Atau Anak?


Sebagai pekerja, kita biasanya dipusingkan dengan tumpukan kerjaan di kantor. Mereka yang masih single dapat segera berleha-leha saat pulang tetapi bagi pekerja yang sudah memiliki anak, permasalahan tidak berhenti hanya di tanggung jawab kerja melainkan persoalan anak. Sebenarnya, ada peraturan yang mengatur tentang hak pekerja untuk memiliki anak, hak cuti untuk kepentingan anak, hak merawat anak, dsb. Sehingga, kita tidak dibuat stress dengan tanggung jawab akan pekerjaan dan anak dalam waktu yang bersamaan karena anak kita juga merupakan tanggungan perusahaan lho.

1. Bagaimana biasanya peraturan perusahaan mengenai anak dari karyawannya yang kemudian berarti menjadi tanggungan perusahaan?

Normalnya perusahaan akan menetapkan bahwa anak karyawan adalah anak-anak sah yang berada dalam tanggungan karyawan, dengan batas usia 23 tahun, dan/atau belum menikah, dan/atau tidak bekerja/belum berpenghasilan.
  • Anak adopsi di bawah 21 tahun, dan/atau tidak/belum menikah, dan/atau belum bekerja.
  • Umur di bawah 25 tahun, jika masih sekolah (bukan mengikuti kursus).
  • Tidak ada batasan umur bagi anak yang cacat fisik/mental yang dikuatkan dengan pernyataan tertulis dari dokter.

Jumlah anak-anak yang menjadi tanggungan karyawan adalah 2 atau 3 orang.

2. Bagaimana dengan hak cuti bagi karyawati yang melahirkan dan karyawan yang istrinya melahirkan?

Karyawati yang hendak melahirkan? Tentu saja mereka berhak menerima cuti melahirkan. Sedangkan hak cuti bagi karyawan yang istrinya melahirkan adalah berdasarkan pasal 93 UU Tenaga Kerja, seorang karyawan berhak mengambil cuti saat istrinya melahirkan. Dan perusahaan wajib untuk tetap memberikan upah kepada karyawan selama cuti ketika isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.

Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, disebutkan dalam Pasal 82,

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Selain berhak mendapatkan Cuti Hamil, dalam Pasal 83, juga disebutkan, Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.


3.  Apakah ada dalam Undang-undang Tenaga Kerja mengenai hak seorang karyawan untuk mengambil cuti karena kepentingan anaknya misalnya anak sakit?

Ada, masih dalam pasal 93 UU Tenaga Kerja disebutkan bahwa karyawan berhak mengambil cuti berbayar ketika menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, dan membaptiskan anaknya. Namun upah yang dibayarkan kepada karyawan yang tidak masuk bekerja karena kepentingan anak itu hanya untuk selama 2 (dua) hari, lebih dari itu perusahaan tidak wajib membayar upah pada masa cutinya.

4. Apa saja biaya pengobatan yang ditanggung perusahaan saat anak seorang karyawan sakit?

Biasanya bantuan biaya perawatan kesehatan yang diberikan perusahaan bagi anak karyawan adalah rawat inap dan tindakan operasi. Namun ini tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri, karena ada pula perusahaan yang menanggung biaya konsultasi, pembelian obat-obatan, juga biaya pemeriksaan laboratorium.

5. Apa saja yang harus disiapkan untuk mendapat penggantian uang berobat anak karyawan dari perusahaan?

Pastikan untuk menyimpan seluruh bukti asli biaya pengobatan seperti bukti pendaftaran pasien. konsultasi dokter, tindakan medis seperti operasi, tes laboratorium, pembelian obat-obatan dan jangan lupa juga untuk meminta surat keterangan mengenai penyakit dan apa saja kebutuhan pengobatan dari dokter. Selain itu biasanya, karyawan juga diminta untuk mengisi formulir pengajuan penggantian biaya berobat tersebut.

Sumber: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

0 komentar:

Post a Comment

 
Powered by Blogger