Dweller

Advertise

­ ­

Tuesday, December 14, 2010

MENIKAH MUDA

MENIKAH bagai sebuah oase, menawarkan keindahan namun saat didekati ternyata hanya indah sesaat. Bahkan sebuah guyon tempo dulu begitu melekat di masyarakat, "menikah itu enaknya lima persen, tapi 95 persen sisanya uenaaaakk tenaaaan.."

Tak terlepas juga hal ini terjadi pada pernikahan muda usia. Meski ada juga yang sukses menjalaninya, namun bukan berarti hubungan yang dijalani mulus-mulus saja.

Meski dianggap belum 'ndholor' (dewasa, red), karena dianggap memutuskan menikah hanya karena emosi sesaat, namun secara hukum, pasangan berusia 17-23 tahun sudah diperbolehkan menikah.

Usia pernikahan 'ideal' menurut UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan perempuan minimal berusia 16 tahun dan laki-laki berusia 19 tahun pada saat menikah. Dan apabila kurang dari 21 tahun, harus mendapat ijin dari orang tua. Sementara, bila 'terpaksa' menikah di bawah batas usia minimal, maka harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Negeri. Itu berarti, batasan usia yang dianggap cukup dewasa untuk menjalani bahtera pernikahan adalah 21 tahun.
 
Di Indonesia sendiri, menurut psikolog Kasandra Putranto, masyarakatnya memiliki kecenderungan menikah muda. Bahkan 'tren' ini sempat merebak di kisaran usia akhir 20-an.

"Memang ada satu masa dulu orang menikah sekitar umur 18-an, kemudian mundur 20, 22, 24, 26, 28, sampai bahkan 30-an menjadi tren. Nah, tapi kemudian balik lagi nih, ke usia 20 awal," ujarnya.

Ya, menikah muda adalah impian hampir semua orang. Ada sebuah keinginan kelak menjadi 'teman gaul' bagi anak-anaknya saat beranjak dewasa. Tak ditakuti sebagai orang tua, tetapi disegani sebagai 'kakak' yang bijak. Bahkan ada juga yang merasa sudah puas berpacaran dan siap mengikat hubungan ke arah yang lebih serius.

Namun, niat menikah saja tidak cukup, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan. Kesiapan mental, ekonomi, pendidikan belum lagi menghadapi friksi atau konflik dengan keluarga besar pasti dialami dan itu bisa saja terjadi dan harus dihadapi pada usia yang masih labil.

Nah, bagi Anda yang berniat menikah muda, ada beberapa hal menurut Kasandra, seperti dilansir CyberNews, yang perlu diketahui:

1. Alasan menikah

Di Indonesia, umumnya ada dua alasan besar seseorang memutuskan menikah muda. Pertama, karena hamil di luar nikah saat usia muda (atau istilah kerennya, Marriage by Accident), dan yang kedua, telah ada rencana jangka panjang yang disusun berdua. Misal, menginginkan usia anaknya tidak terlalu jauh dan berharap kelak saat pensiun, anaknya sudah beranjak dewasa.

Untuk alasan kedua ini, harus ada bekal kesiapan mental Anda dan pasangan yang dibarengi dengan kedewasaan dalam berpikir, bertindak dan memutuskan sesuatu. Jika Anda sudah mengambil keputusan tersebut, maka mulailah merencanakan tentang pernikahan. Bacalah referensi buku-buku pernikahan, tentang anak, self improvement dan sebagainya.



2. Membiayai hidup 


 



 
 

 
 
 
 
Tanyakan pada diri sendiri, sudahkah Anda mampu membiayai keidupan rumah tangga Anda kelak? Karena setelah menikah, terasa tabu bila masih menggantungkan finansial kepada orangtua. Pernikahan membutuhkan uang untuk banyak post yang menunggu, mulai dari pengeluaran rumah tangga, apalagi jika sudah memiliki anak. Pikirkan berbagai biaya yang harus dipenuhi, mulai dari membeli susu, makan, hingga sekolah anak. Jika Anda sudah mampu mencukupinya, ini menjadi salah satu tanda Anda sudah dewasa dan siap untuk menikah.
   
 
 
 
 3. Menahan ego
 
Tak jarang, konflik yang dihadapi pasangan yang menikah muda adalah masalah ego. Masih adanya kesenangan mementingkan diri sendiri, sehingga jika tidak bisa diatasi bisa menimbulkan konflik yang semakin meruncing diantara kedua belah pihak. Harus ada salah satu pihak yang bisa meredam ego, sehingga masalah tidak semakin membesar. Masalahnya, apakah Anda sudah mampu menahan ego untuk menghadapi orang yang egonya masih cukup besar seumur hidup Anda?

 
 
 
4. Mengenal diri pribadi dan pasangan


Artinya, ada saling mengenal pribadi antara Anda dan pasangan. Hal ini penting supaya ada kesiapan Anda menerima segala kelebihan dan kekurangan pasangan. Jadi, tak ada salahnya mengenali dirinya secara mendalam, agar Anda tak merasa salah pilih di kemudian hari.

 
5. Komitmen di awal pernikahan


 
Ada baiknya jika sebelum menikah terlebih dulu membuat perjanjian pra nikah. Perjanjian ini tak hanya menyoal masalah keuangan, tetapi juga msalah lain. Misal, komitmen masalah anak, tentang pengurusannya kelak, juga tentang ijinnya apakah Anda kelak masih boleh bekerja setelah punya anak. Semuanya harus jelas di awal, agar tidak menimbulkan masalah besar dalam rumah tangga.

sumber: kaskus.

0 komentar:

Post a Comment

 
Powered by Blogger