Dweller

Advertise

­ ­

Thursday, December 16, 2010

MEMALUKAN! Draft UU Pernikahan Campuran R.I

Liputan6.com, Jakarta: Rencana pemerintah menetapkan Rancangan Undang-undang Peradilan Agama tentang Perkawinan memang menuai reaksi keras. Salah satu pasal yang dianggap kontroversial adalah masalah perkawinan campuran, di mana pria warga negara asing harus menyerahkan deposit sebesar Rp 500 juta jika ingin menikahi wanita Indonesia.

Penolakan juga datang dari kalangan selebritas, seperti Febby Febiola. "Nggak fair dan kesannya seperti menjual wanita Indonesia," ujar istri Bruce Delteil itu seperti dikutip Hot Shot SCTV, Jumat (26/2).

Menurut Febby, peraturan tersebut akan lebih banyak rugi ketimbang untung. "Kalau seandainya seseorang nggak punya Rp 500 juta, terus mau menikah dengan niat baik, nggak bisa dong," tegas pemain sinetron Mawar Melati itu.

Namun, Febby beruntung karena ia sudah menikahi Bruce yang warga negara asing, sebelum RUU itu disahkan. Kecemasan mungkin lebih dirasakan model sekaligus aktris Kinaryosih. Pasalnya, saat ini wanita berambut panjang itu tengah menjalin hubungan serius dengan seorang pria bule. "Sebenernya beda negara itu susah, long distance itu jarang yang berhasil," kata Kinar.

RUU Peradilan Agama juga menyinggung soal nikah siri. Febby mengaku pernikahan di bawah tangan itu merugikan kaum Hawa. "Nikah siri itu menguntungkan pria karena bisa mengontrol wanita, tapi wanita tidak mendapatkan haknya," kata wanita kelahiran 24 Mei 1978 tersebut.

Sementara pendapat Kinar lebih moderat. "Kembali ke pribadi masing-masing, asal semua bisa mempertanggungjawabkan keputusan yang mereka ambil," ujar pemeran film Mendadak Dangdut itu.


 Thread dari Kaskus
 
Ketika cinta dinilai dengan uang oleh pemerintah kita...
mungkin agan2 ada yg sudah pernah baca, kalau rancangan undang undang perkimpoian, yg mewajibkan pria asing yg akan menikahi wanita indonesia, harus setor 500 juta rupiah, yg sempat tenggelam beberapa tahun lalu, dibangkitkan kembali. sebagai orang yg masih setia menyandang RI sebagai negara yg sah, aku punya hak mengemukakan pendapat, kita bangsa yg demokrasi, bukan??

"memalukan", itu komentar satu sahabatku saat membaca rancangan, yg bagi kebanyakan masyarakat indonesia di luar negri, memang membuat kehilangan muka dihadapan bangsa lain. aku sendiri sangat tidak mengerti, kebodohan macam apa yg sedang menaungi RI hingga muncullah ide ide konyol pencemar nama baik negara itu. Kalau putri indonesia berbikini di Bahamas, dikatakan menjatuhkan martabat wanita indonesia, koq wanita indonesia justru dihargai dengan uang????

Mari telusuri alasan dibalik semua ini. untuk melindungi perempuan indonesia begitu bunyi orang dibelakang layar rancangan ini, pertanyaanku:

1. Melindungi dari apa?? perceraian? Bapak Ibu yg terhormat, pelajari lagi arti pernikahan yg sebenarnya. menikah itu untuk hidup bersama secara halal dan terhormat, bukan untuk bercerai. Kalaupun, perceraian itu terpaksa jadi keputusan terbaik, toh, ada pengadilan yg akan mengatur hak dan kewajiban masing masing.

2.bagaimana kalau perempuan indonesianya brengsek??. kita tidak boleh munafik, sebanyak bule brengsek sebanyak itu pula perempuan bermoral ngak jelas dengan tujuan lain dibalik pernikahannya. kami punya teman laki laki prancis, yg dulu menikah dengan perempuan indonesia, dibawa pindah ke prancis, pernikahan hanya bertahan 2 tahun. kenyataan bercerai harus dia tempuh, saat mendapati istrinya sedang bercinta di ranjang mereka dengan sang atasan yg tentunya lebih mapan ekonominya. nah dalam kasus ini, beranikah depertemen agama RI membayar ganti rugi atas kebiadaban warganya?

3. kenapa hanya perkimpoian campuran???. harus jujur membaca kenyataan didalam negri, beribu perempuan indonesia yg mendapati kenyataan pahit berumah tangga dengan orang sebangsa. mulai dari korban perselingkuhan suami, dipoligami haram tanpa keadilan, atau ditinggal begitu saja bagai sampah yg tak bisa didaur ulang. Siapa yg menjamin mereka??? bukankah jumlah mereka jauh lebih banyak dari yg bersuamikan WNA??

4.kemana uang itu akan bermuara??. uang itu aman di bank syariah tanpa diperdagangkan begitu yg ku dengar. Bagaimana kalau pernikahan itu berjalan seperti yg seharusnya? yaitu kekal bahkan sampai akhirat. Menjadi warisan bagi anaknya?? bagaimana kalau tak punya anak?. 500 juta dikumpulkan dengan bekerja keras, tak banyak orang indonesia yg sanggup membayar iyuran wajib sebanyak itu, rasanya tak banyak juga yg akan iklas membiarkan hasil jerih payah sebanyak itu harus dinikmati orang lain, sedangkan mereka sendiri harus hidup pas pasan demi membayar biaya atas keinginan mereka menjalankan perintah Tuhan. nah ,begitu juga bagi bangsa asing. bukankah kita harus mencubit diri sendiri, sebelum mencubit orang lain?.

5.apakah hukum di indonesia sedemikian bobroknya terhadap hak perempuan?? sehingga perceraianpun harus dibayar dimuka, demi mendapatkan kepastian hak. Atau mungkin pengadilan agama akan dihapuskan?? karna kalau sudah dibayar dimuka, buat apa lagi ada sidang bagi yg akan bercerai.

6.Apa kata dunia?? "kalau dulu peraturannya begitu, lebih baik kita saling melupakan" begitu komentar suami sahabatku."kalau dulu peraturannya sudah ada, aku tak berani ke indonesia, takut jatuh cinta atau langsung kabur begitu melihat kamu" begitu kata suami adikku ke adikku. "bank pasti ngak mau ngasih kredit, masak ngutang buat ngawinin perempuan indonesia?" olok seorang WNA. "tidak ada komoditi lain yg bisa di uangkan disana?" tanya seorang kenalanku. "kasihan perempuan indonesia, siapa yg mau ngawinin semahal itu?" ujar teman kerjaku. sungguh membuatku malu, setiap komentar orang yg tau akan rancangan itu. "kalau di sahkan, aku bakalan ganti kewarganegaraan, nggak sanggup menyandang malunya" ujar sahabatku dengan mantap.

pendapatku: (mentaldisorder)

1. ini diskrimansi. kalau beralasan perlidungan perempuan, kenapa hanya diterapkan pada bangsa asing??. Mari melihat statistik, dari data perkimpoian di indonesia, perkimpoian campuran masih jauh diposisi minoritas artinya pernikahan sebangsa, pastinya jauh lebih banyak. Resiko bercerai sama bagi setiap orang, kenapa WNA harus membayar tanggung jawab cerai padahal menikahpun belum, sedangkan banyak laki laki indonesia cuci tangan, padahal statusnya menikah dan punya tanggungan?? kenapa suara hukum hanya sayup sayup sampai bagi perempuan dan anak terlantar itu??

2.pembodohan&pelecehan perempuan. Seorang perempuan berani mengambil keputusan menikah, berarti dia siap dengan asam garam berumah tangga yg sering tak selalu pas rasanya. Kecuali perempuan tolol, pasti menikah dengan orang yg bisa dipercaya. Resiko selalu ada apapun hajatannya, karna sesungguhnya hanya Allah yg bisa dipercaya 100%. nah, meminta uang garansi, sama artinya menganggap perempuan perempuan indonesia tidak mandiri dan bodoh, hingga pilihan hidupnya pun diragukan. Peraturan ini juga menyiratkan kalau perempuan tak sanggup menghidupi dirinya dan hanya bergantung pada suami hingga kalau dicerai, harus ada garansi finansial. pastinya banyak perempuan indonesia merasa dilecehkan, karna walaupun perempuan, penghasilan perempuan sekarang sebanding bahkan bisa melebihi laki2.

3. merugikan. Bapak Ibu perancang undang undang hebat ini, taukah Anda kalau tidak semua bule itu kaya. pernahkah Anda memikirkan, nasip sepasang manusia yg saling mencintai, tapi administratif dunia mengkotak kotakkan mereka pada negara yg berbeda?. Apakah niat suci dan keyakinan mereka, akan kesamaan manusia dimata Tuhan, harus terpasung oleh kehebatan kalian merancang undang undang??. Seandainya tiga tahun yg lalu undang undang keramat kalian telah sahkan, pastinya adikku dan suami adikku tak akan pernah merasakan kebahagiaan sempurna seperti hari ini, karna antara adikku dan suami tidak ada yg kaya, atau mereka harus jadi gembel di jalanan, demi membayar utang jodoh pada kalian.

4. Pemaksaan. anda yg terhormat, mengatakan uang itu diperuntukkan pada warga indonesia bilamana nanti dibuang. Perempuan baik baik dan terhormat mana? yg rela menyusahkan pasangannya hari ini demi memastikan hari esoknya terjamin? aku dan suamiku menikah dengan niat karna Tuhan, seandainya nanti takdir menceraikan pernikahan kami, rasanya uang itu tidak bisa menggantikan kebahagiaan yg kami rasakan sejak menikah, sampai hari ini. Banyak calon pengantin jadi resah krna bayang bayang kelam yg Bapak dan Ibu terhormat sedang rancang. kalau perempuan indonesia itu sendiri keberatan, calon suaminya harus membayar uang cerai sebelum resmi menikah, kenapa undang undang harus ngotot menagih??

5.Egois. Warga asing harus membayar dan warga indonesia yg nanti akan menerima. sungguh keegoisan yg hina, bukankah pernikahan adalah keinginan berdua?? kenapa hanya WNA yg harus membayar sedangkan WNI menunggu panen?? inikah wujud tabiat bangsa yg sedang kita umumkan pada dunia??

selama ini walaupun hanya dikenal karna carut marutnya," indonesia yg tempat tsunami", "indonesia negara yg banyak kasus korupsinya" tapi perempuan indonesia tetap bangga mengakui bahwa "ya, saya wanita indonesia" tapi saat kehormatan dan kebahagiaan perempuan, di patok dengan uang, rasa malu akan merontokkan kebanggaan itu.

0 komentar:

Post a Comment

 
Powered by Blogger